FAQ
Bagaimana Cara Mengajukan Pertukaran Data Elektronik (PDE/EDI)
Untuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung Yaitu: Akte pendirian perusahaan SIUP / TDP Fotokopi NPWP Angka Pengenal Importir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada Demikian semoga bermanfaat.