FAQ
Bagaimana Cara Mengajukan Pertukaran Data Elektronik (PDE/EDI)
Untuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung
Yaitu:
Akte pendirian perusahaan
SIUP / TDP
Fotokopi NPWP
Angka Pengenal Importir
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan
Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada
Demikian semoga bermanfaat.