DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TMP B JAMBI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berita

Pemantauan Harga Transaksi Pasar ( HTP ) Produk Hasil Tembakau ( HT )

20 September 2023

Bea Cukai Jambi melakukan kegiatan pemantauan terhadap HTP produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2023 pada 8 s.d 16 September 2023.

Pemantauan dilakukan di 7 kecamatan yang tersebar di 4 kabupaten antara lain Kec. Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kec. Pemayung di Kab. Batanghari, Kec. Limbur, Pelayang, dan Muko-muko di Kab. Bungo serta Kec. Pangkalan Jambu dan Bangko Barat di Kab. Merangin.

Kegiatan dilaksanakan dengan mendatangi toko-toko penjual rokok di setiap kecamatan dan menanyakan harga rokok kepada penjual. Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, dan harga jual rokok.

Pemantauan HTP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap 3 bulan. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.

Dalam kegiatan ini bagian Layanan Informasi Bea Cukai Jambi juga turut melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada pemilik toko agar mewaspadai terkait peredaran rokok illegal. Dibagikan brosur terkait bentuk dan ciri-ciri rokok illegal dan stiker gempur rokok illegal untuk dapat dipasang pada toko tersebut.

Hasil dari kegiatan pemantauan HTP ini akan menjadi salah satu indikator dalam pembuatan kebijakan tentang cukai pada masa mendatang. Diharapkan kebijakan cukai akan mampu menjaga stabilitas harga produk hasil tembakau, melindungi kepentingan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC TMP B Jambi @ 2016
Jl. Yos Sudarso No.03 Kasang Jaya, Jambi Timur, Jambi 36141