Jambi, 22-12-2022 – Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Jambi memberikan hibah berupa sepeda sebanyak dan Kasur sebanyak yang kemudian disalurkan melalui Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Peduli Jambi. Atas barang-barang yang dihibahkan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Pemberian hibah Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam upaya memberikan perlindungan dan membantu masyarakat secara berkelanjutan. Atas BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai ini tersebut telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat Wijang Abdillah, Kepala Kantro Bea Cukai Jambi dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan anak-anak yang berasal dari Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Jambi. Dalam serangkaian kegiatan, turut disampaikan pengenalan dini Anti Korupsi yang diikuti dengan antusias oleh generasi muda penerus bangsa melalui berbagai games dan sosialisasi yang diberikan oleh Kakak dan Abang Milenial Bea Cukai Jambi (MEBI).
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi sekitar dan meningkatkan kepeduliaan kepada sesama yang membutuhkan.